Minggu, 01 Desember 2013

OPERASI ZEBRA LODAYA 2013



Operasi Zebra Lodaya 2013 merupkan operasi Kepolisian terpusat yang diselenggarakan setiap tahun sebagai upaya cipta kondisi menjelang Natal tahun 2013 dan Perayaan Tahun Baru 2014, sekaligus juga merupakan langkah sgtrategis menjelang pelaksanaan Pemilu 2014 yang sebagian pentahapannya sudah berlangsung pada tahun ini.


Operasi Zebra Lodaya 2013 dilaksanakan mulai dari tanggal 28 November s.d 11 Desember 2013, saat ini permasalahan lalu lintas sering kali terjadi diantaranya adalah angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang meningkat menimbulkan opini di masyarakat tentang kinerja Kepolisian, maka dari itu melalui Operasi Zebra Lodaya 2013 jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota berupaya untuk menekan angka permasalahan lalu lintas yang meningkat.

LAT PRA OPS ZEBRA LODAYA 2013

Lat Pra Ops Zebra Lodaya 2013 merupakan tahap persiapan dari pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2013, sub kegiatan yang dilaksanakan diantaranya adalah sosialisasi tentang konsep operasi kepada anggota Sat Lantas Polres Sukabumi Kota sebagai pelaksana di lapangan. kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2013

GELAR PASUKAN OPS ZEBRA LODAYA 2013

Gelar Pasukan Ops Zebra Lodaya 2013 merupakan rangkaian kegiatan Ops Zebra Lodaya 2013 yang dilaksankan guna mengecek kesiapan anggota dalam pelaksanaan operasi, selain dari pada itu pada kegiatan Ops Zebra Lodaya 2013 kali ini jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga melibatkan instansi terkait diantaranya adalah Dinas Perhubungan dan Sub Den Pom. Gelar  pasukan dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2013 bertempat di Mapolres Sukabumi Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso, S.Ik


SASARAN OPS ZEBRA LODAYA 2013

Adapun yang menjadi sasaran prioritas pada Ops Zebra ini adalah berbagai pelanggaran yang berpotensi memicu dan menyebabkan terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, antara lain :
  1. Pengemudi di bawah umur;
  2. Melawan arus lalu lintas;
  3. Aksi Berandal Motor / Balap Liar;
  4. Angkutan umum tidak layak jalan;
  5. Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang;
  6. Menaikan serta menurunkan penumpang tidak pada tempatnya;
  7. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya.