Keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas di jalan raya semakin hari semakin berkembang
seiring dengan populasi kendaraan bermotor serta jumlah penduduk dan
kemajuan teknologi namun tidak diimbangi dengan pembangunan
infrastruktur khususnya jalan raya sehingga menimbulkan gangguan
Kamseltibcar Lantas, hal ini apabila tidak dilakukan langkah-langkah
strategis guna meningkatkan keselamatan dan peningkatan kepatuhan hukum
masyarakat, maka akan menimbulkan kerugian bukan saja korban jiwa, namun
juga kerugian di bidang ekonomi;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengamanatkan tentang Kamseltibcar Lantas, Polri bersama Stake Holder telah menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Tahun 2011-2035 sebagai tindak lanjut dari program Decade of Action for Road Safety 2011-2020 (DoA) atau Dekade Aksi Keselamatan Jalan yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan untuk mengurangi korban meninggal dunia pada Tahun 2020 sebesar 50 %, para penyelenggara LLAJ mampu membangun dan menyelenggarakan sistem yang terpadu yang tertuang dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) melalui 5 (lima) pilar yaitu:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengamanatkan tentang Kamseltibcar Lantas, Polri bersama Stake Holder telah menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Tahun 2011-2035 sebagai tindak lanjut dari program Decade of Action for Road Safety 2011-2020 (DoA) atau Dekade Aksi Keselamatan Jalan yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan untuk mengurangi korban meninggal dunia pada Tahun 2020 sebesar 50 %, para penyelenggara LLAJ mampu membangun dan menyelenggarakan sistem yang terpadu yang tertuang dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) melalui 5 (lima) pilar yaitu:
- Manajemen Keselamatan Jalan;
- Jalan yang Berkeselamatan;
- Kendaraan yang Berkeselamatan;
- Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan;
- Penanganan Korban Pasca kecelakaan;
Program
Nawacita Presiden RI adalah menghadirkan kembali negara untuk
melindungi segenap bangsa Dari salah satu Nawa cita Presiden RI ini
dijabarkan dalam tugas kepolisian yaitu kehadiran anggota Polri di
tengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan 8 (delapan) program Quick
Wins yang menjadi tugas unggulan pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dimana Korlantas Polri menjabarkan point ke-6 (enam) yaitu
Polisi sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di
ruang publikserta point ke-8 (delapan) yaitu mewujudkan pelayanan publik
yang bebas korupsi melalui teknologi infomasi yang transparan;
Kewajiban dan tugas pemerintah untuk memberikan rasa aman pada seluruh warga negara dengan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan tepat sasaran;
Kewajiban dan tugas pemerintah untuk memberikan rasa aman pada seluruh warga negara dengan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan tepat sasaran;
Sebagai
tindak lanjut dan penjabaran kebijakan pemerintah dan menindak lanjuti
rumusan Korlantas Polri tentang implementasi kebijakan fungsi teknis
Lantas dalam bentuk Aksi Keselamatan Lalu Lintas 2015 melalui Bulan
Tertib Lalu Lintas secara Tematik, secara konkret program tersebut
tergambarkan sebagai berikut :
- Januari s.d. Maret (Penertiban masalah marka jalan);
- April s.d. Juni (Penertibanrambu lalu lintas dan parkir);
- Juli s.d. September (Penertiban penggunaan Handphone saat mengemudi);
- Oktober s.d. Desember (Penertiban terhadap penggunaan helm dan sabuk pengaman);
Polri sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik yang tergabung dalam Satgasres yang didukung instansi terkait melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Operasi “ZEBRA LODAYA - 2015” yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2015 s.d 04 Nopember 2015 di Wilayah Hukum Polres Sukabumi kota dalam bentuk Operasi Harkamtibmasyang mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap, tertib dan lancar.
Dihimbau kepada Warga Masyarakat Kota Sukabumi agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk mencapai Indonesia Tertib, Bersatu Keselamatan No. 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar