Rabu, 28 Oktober 2015

OPERASI ZEBRA LODAYA 2015 POLRES SUKABUMI KOTA



Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya  semakin hari semakin berkembang seiring dengan populasi kendaraan  bermotor serta jumlah penduduk dan  kemajuan teknologi namun tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur khususnya jalan raya sehingga menimbulkan gangguan Kamseltibcar Lantas, hal ini apabila tidak dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan keselamatan dan peningkatan kepatuhan hukum masyarakat, maka akan menimbulkan kerugian bukan saja korban jiwa, namun juga kerugian di bidang ekonomi;


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengamanatkan tentang Kamseltibcar Lantas, Polri bersama Stake Holder telah menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Tahun 2011-2035 sebagai tindak lanjut dari program Decade of Action for Road Safety 2011-2020 (DoA) atau Dekade Aksi Keselamatan Jalan yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan untuk mengurangi korban meninggal dunia pada Tahun 2020 sebesar 50 %, para penyelenggara LLAJ mampu membangun dan menyelenggarakan sistem yang terpadu yang tertuang dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) melalui 5 (lima) pilar yaitu:
  1. Manajemen Keselamatan Jalan;
  2. Jalan yang Berkeselamatan;
  3. Kendaraan yang Berkeselamatan;
  4. Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan;
  5. Penanganan Korban Pasca kecelakaan;
Program Nawacita Presiden RI adalah menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa Dari salah satu Nawa cita Presiden RI ini dijabarkan dalam tugas kepolisian yaitu kehadiran anggota Polri di tengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan 8 (delapan) program Quick Wins yang menjadi tugas unggulan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana Korlantas Polri menjabarkan point ke-6 (enam) yaitu Polisi sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publikserta point ke-8 (delapan) yaitu mewujudkan pelayanan publik yang bebas korupsi melalui teknologi infomasi yang transparan;

Kewajiban dan tugas pemerintah untuk memberikan rasa aman pada seluruh warga negara dengan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan tepat sasaran;

Sebagai tindak lanjut dan penjabaran kebijakan pemerintah dan menindak lanjuti rumusan Korlantas Polri tentang implementasi  kebijakan fungsi teknis Lantas dalam bentuk Aksi Keselamatan Lalu Lintas 2015 melalui Bulan Tertib Lalu Lintas secara Tematik, secara konkret program tersebut tergambarkan sebagai berikut :
  1. Januari s.d. Maret (Penertiban masalah marka jalan);
  2. April s.d. Juni (Penertibanrambu lalu lintas dan parkir);
  3. Juli s.d. September (Penertiban penggunaan Handphone saat mengemudi);
  4. Oktober s.d. Desember (Penertiban terhadap penggunaan helm dan sabuk pengaman); 
Polri sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik yang tergabung dalam Satgasres yang didukung instansi terkait melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Operasi “ZEBRA LODAYA - 2015” yang  dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2015 s.d 04 Nopember 2015 di Wilayah Hukum Polres Sukabumi kota  dalam bentuk Operasi Harkamtibmasyang mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap, tertib dan lancar.

Dihimbau kepada Warga Masyarakat Kota Sukabumi agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk mencapai Indonesia Tertib, Bersatu Keselamatan No. 1.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar